Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja ( UPTD
BLK ) beralamat di Jl. Mayjend Sutoyo No. 48 Telp. ( 0260 ) 412655 Po.
Box 48 Kabupaten Subang, dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 17 Tahun
2018, tanggal 29 januari 2018 yang sebelumnya merupakan UPTD Loka Latihan Kerja
Usaha Kecil Menengah ( UPTD LLK UKM ) berdasarkan Peraturan Daerah ( Perda )
Kabupaten Subang no. 14 tahun 2001 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kabupaten Subang.
Perkembangan UPTD LK – UKM Kabupaten Subang sejak berdirinya tahun 1984 sanpai tahun 2000 di tandai dengan beberpa tahap perkembangan. Pada periode tahun 1984 – 1992 UPTD LK – UKM Kabupaten Subang merupakan Bengel Pengembangan Teknologi Tepat Guna ( BPTTG ) yang merupakan organisasi dibawah Sub – Direktorat Pembinaan Teknologi dan Pengembangan Sistem Pada Karya ( Dirjen Bina Penta ) Departemen tenaga Kerja. Berfungsi sebagai bengkel menguji coba teknologi Padat Karya dan teknologi pedesaan baik teknologi yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri yang merupakan sistem teknologi Padat Karya alam alih teknologi kepada para petugas lapangan teknologi sistem Padat Karya ( PL – TSPK ). Masyarakat calon pengguna dan dinas / instansi dan lembaga lain yang membutuhkan sistem Teknologi Padat Karya, yang mencakup wilayah seluruh Indonesia.
Pada tahun 1992 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor Kep. 479/M/1992, tanggal 2 Nopember 1992 bengkel pengembangan teknologi padat karya (BPTPK) berubah nama statusnya menjadi Kursus latihan Kerja teknologi Tepat Guna (KLK-TPK) dengan tugas dan fungsinya melaksanan pelatihan tenaga kerja dan petugas lapangan. Teknologi sistem padat karya di bidang teknologi padat karya. Sesuai Reformasi bidang pelatihan dan deversivikasi type serta manejemen BLK-KLK dilingkungan departemen Tenaga kerja . pada tahun 1977 KLK – TPK Kabupaten Subang bermerger dengan KLK Bogor, dimana seluruh aset dan fasilitas latihan KLK bogor berpindah ke KLK Subang, perubahan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 88/M/1997 tanggal 4 september 1977. tentang organisasi dan tata kerja BLK-KLK diseluruh Indonesia, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep. 4546/M/SJ/1997 tentang Petunjuk Pelaksana Tugas dan Fungsi BLK-KLK di lingkungan Departemen Tenaga Kerja.
Seiring dengan pelaksana Undang-undang Nomor
22 tahun 1999, tentang Otonomi Daerah, mensyaratkan perubahan paradigma
kepemerintahan yang ditandai dengan perubahan orientasi dari pola
sentralistik menjadi desentralistik, dimana kedudukan lembaga latihan
kerja yang semula berada dibawah tanggung jawab Departemen Tenaga Kerja
Pusat beralih menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dalam hal ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang (Perda No. 14 tahun 2001 ) tentang
pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas ( UPTD ) Latihan Kerja Unit Kegiatan
Masyarakat (LK-UKM) dan Keputusan Bupati Subang Nomor 51 tentang Tugas Pokok
dan Fungsi UPTD-LKUKM Subang, kemudian ditetapkan kembali dengan
Keputusan Bupati Nomor : 14G/32 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi UPTD
LLK UKM Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, dan
mengalamai perubahan berdasarkan Peraturan Bupati Subang No. 17 Tahun 2018
Tanggal 29 Januari 2018 menjadi UPTD Balai Latihan Kerja Kabupaten Subang.
Mohon informasinya lebih diperbanyak lagi,,,,Thx.
ReplyDeleteTerimakasih akan kami usahakan
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteKasihtau KEPALA BLK SUBANG UCU KUSWANDI BAYARIN UTANGNYA SEKARANG
ReplyDeleteKasihtau KEPALA BLK SUBANG UCU KUSWANDI BAYARIN UTANGNYA SEKARANG
ReplyDeleteReply